Layanan Pengajuan Pensiun

Posted by Operator Disdik | 2023-10-04 01:30:46 | 85 kali dibaca

Berkas Pengajuan Pensiun

  • Berkas Pengajuan Pensiun
  • Pas Foto ybs Berwarna 3X4 (1 Lembar), 2X3 (1 Lembar), foto ahli waris 3x4 (2 lembar)
  • Data perorangan calon penerima pensiun (DPCP)
  • Surat permohonan pensiun janda/dudua
  • Fc. Konversi NIP dilegalisir BKPSDM/Dinas/Intansi
  • Fc. Karpeg dilegalisir BKPSDM/Dinas/Intansi
  • Fc.  SK CPNS  dilegalisir BKPSDM/Dinas/Intansi
  • Fc.  SK Pangkat terakhir BKPSDM/Dinas/Intansi
  • Fc.  SK Jabatan (bagi yang memnduduki jabatan stuktural) BKPSDM/Dinas/Intansi
  • Asli Surat Keterangan Kematian dari Desa /Akta Kematian
  • Asli Surat Keterangan Janda/Duda dari Desa/Kecamatan, keterangan ahli waris
  • Fc. Surat Nikah dilegalisir KUA setemat.
  • Daftar Susunan Keluarga
  • Fc Katu Keluarga (dilegalisr Dukcapil)
  • Fc. Akta kelahiran anak tertanggung  (dilegalisr Dukcapil)
  • Surat keterangan anak masih kukiah dari kampus
  • Surat pernyataan tidak sedang proses/pernah pidana penjara (dari eselon II)
  • Surat tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin (dari eselon II)
  • Daftar Riwayat Pekerjaan
  • Fc. Ijazah Terakhir legalisir
  • Fc. cerai / surat keterangan kematian istri-suami jiga ada (dilegalisir)
  • Fc. KTP (sumai dan Istri) dan KTP ahli waris
  • Pc. SK berkala / KGB terakhir legalisir
  • Fc. perincian / stuk Gaji terakhir (legalisir)
  • Fc. Kartu istri (karis) Kartu suami (karsu) dilegakisir BKPSDM/Dinas/Intansi
  • Fc. SKP 2 Tahun Terakhir dilegalisir
  • Formulir permintaan pembayaran (FPP)
  • NPWP, Fc. Tabungan dan Fc. Kartu Taspen